Program Kerja
Pemerintahan
- Pembinaan Kependudukan Wilayah Kecamatan Matraman
- Peningkatan Trantib dan Penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 (Penertiban dan Pasca Penertiban)
- Peningkatan Kesadaran Masyarakat Dalam Rangka Membayar Pajak (PBB)
- Pembinaan RW dan LMK Se Kecamatan Matraman
- Pembinaan FKDM
12 Pendelegasian Kewenangan Kecamatan
Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan wewenang dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah yaitu :
- Tata ruang, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
- Pengendalian Penduduk dan permukiman
- Transportasi
- Industri dan perdagangan
- Pariwisata
Selain itu, menurut pasal 126 ayat 3 Undang Undang No. 32 Tahun 2004 Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yaitu sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan upaya penyenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkatkecamatan.
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
0 komentar :
Posting Komentar